Persyaratan Cetak KTP-el :
- Lakukan Perekaman terlebih dahulu di Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan Fotokopi KK ( untuk pemula / 17 tahun )
- Fotokopi KK yang sudah benar dan KTP asli lama ( untuk perubahan eleman data pada KTP )
- Fotokopi KK dan Surat Kehilangan dari Kepolisian ( Jika KTP asli hilang )
- Fotokopi KK dan KTP asli yang rusak ( untuk cetak ulang KTP karena rusak )
- Cetak KTP-el dapat di lakukan di Seluruh Kantor Kecamatan yang ada di Tulungagung Kecuali : Kalidawir, Sendang, Rejotangan, Pakel, Ngantru, Bandung, Campurdarat