Farid Bagus Prasetyo

Selesai Sun, 01 Mar 2026 09:47

Pembuatan KTP baru - KTP hilang

Wed, 25 Mar 2026 15:14

Persyaratan Cetak KTP-el : - Lakukan Perekaman terlebih dahulu di Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan Fotokopi KK ( untuk pemula / 17 tahun ) - Fotokopi KK yang sudah benar dan KTP asli lama ( untuk perubahan eleman data pada KTP ) - Fotokopi KK dan Surat Kehilangan dari Kepolisian ( Jika KTP asli hilang ) - Fotokopi KK dan KTP asli yang rusak ( untuk cetak ulang KTP karena rusak ) - Cetak KTP-el dapat di lakukan di Seluruh Kantor Kecamatan yang ada di Tulungagung Kecuali : Kalidawir, Sendang, Rejotangan, Pakel, Ngantru, Bandung, Campurdarat