FAQ

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

(Pertanyaan Yang Sering Diajukan)

Cara mengurus kehilangan KTP-EL adalah dengan mengurus surat keterangan kehilangan dari Kepolisian kemudian dibawa ke Dispendukcapil dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.

Untuk memperbaharui KTP-El yang rusak, patah, buram dll, cukup membawa KTP-El Asli dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga

Untuk pemula bisa melakukan perekaman KTP-El di kantor Dispendukcapil atau di kantor Kecamatan terdekat dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP-El bisa di cetak 1x24 jam setelah melakukan perekaman

Mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Kemudian di Kantor Dispendukcapi mengisi formulir F1.06 dan menyiapkan Materai Rp. 10.000,-.

Untuk pemohon yang sudah menikah, dan jika di Kartu Keluarga status perkawinan belum Kawin Tercatat, maka wajib melampirkan fotokopi buku nikah

Mengisi formulir F1.06 dan menyiapkan Materai Rp. 10.000,-.

Untuk pemohon yang sudah menikah, dan jika di Kartu Keluarga status perkawinan belum Kawin Tercatat, maka wajib melampirkan fotokopi buku nikah

Silahkan mengirim pesan WhatsApp ke nomor 081393435718

Dengan Format :

NIK :

Permasalahan/Pertanyaan :