Adalah Pelayanan Online dalam pengurusan adminsitrasi kependudukan. Masyarakat Tulungagung dalam mengurus administrasi kependudukan (KK, Pindah Datang Penduduk, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Kartu Identitas Anak/KIA) tidak perlu datang ke Dispendukcapil Tulungagung, akan tetapi cukup datang dan dapat dilayani di tingkat Desa/Kelurahan. Pelayanan yang dahulu terpusat di Kabupaten, sekarang bisa dilayanani di 271 Desa/Kelurahan. Pelayanan dilakukan tidak secara tatap muka langsung namun melalui teknologi informasi yaitu secara online, sehingga pelayanan terasa lebih dekat, lebih cepat, lebih efisien dan efektif.