Rizky Akbar

Selesai Fri, 20 Feb 2026 11:58

Perubahdan data Dan pindah - Pindah Domisili

Wed, 25 Mar 2026 15:12

Pindah tempat luar domisili ( Surat Pindah/SKPWNI ) : - Kartu Keluarga - KTP-el - Buku Nikah ( jika status sudah menikah ) / Akta Cerai - Mengisi Formulir Surat Pindah tersebut bisa diperoleh dengan cara : 1. Datang langsung di Dispendukcapil Tulungagung 2. Datang langsung di Balai Desa setempat yang ada di Tulungagung 3. Datang langsung di Mal Pelayanan Publik Kab. Tulungagung 4. Melaksanakan Dispensasi Pindah dengan datang langsung di Dispendukcapl Kab/Kota Tujuan 5. Online melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ( IKD )