Umi sa'diyah

Selesai Wed, 24 Sep 2025 09:57

Pengajuan cabut domisili dari Tulungagung ke blitar - Saya ingin mencabut domisili pindah kk dari tulongagung ke Blitar

Thu, 02 Oct 2025 11:01

Pindah tempat luar domisili ( Surat Pindah/SKPWNI ) : - Kartu Keluarga - KTP-el - Buku Nikah ( jika status sudah menikah ) / Akta Cerai - Mengisi Formulir Surat Pindah tersebut bisa diperoleh dengan cara : 1. Datang langsung di Dispendukcapil Tulungagung 2. Datang langsung di Balai Desa setempat yang ada di Tulungagung 3. Datang langsung di Mal Pelayanan Publik Kab. Tulungagung 4. Melaksanakan Dispensasi Pindah dengan datang langsung di Dispendukcapl Kab/Kota Tujuan 5. Online melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ( IKD )