AKTA KELAHIRAN HILANG :
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Foto copy akta kelahiran yang hilang
- Foto copy KK
- Foto copy KTP Pelapor/ Orang tua
- Foto copy buku nikah orang tua (yang asli wajib dilampirkan)
- Foto copy KTP 2 orang saksi dari desa setempat
- Surat Kelahiran dari desa (hanya bagi yang tidak bisa menunjukkan foto copy akta kelahiran yang hilang)