NARLITA ANGGIA PERDANA SUBAGYO

Selesai Wed, 09 Jul 2025 10:40

Akte kelahiran - Mengubah nama di akte kelahiran

Thu, 10 Jul 2025 15:29

Perubahan nama dan elemen data di akta kelahiran persyaratan : 1. Ijazah sebagai dasar pembetulan ( dengan ketentuan ijazah di terbitkan lebih dahulu daripada akta kelahiran ) 2. Akta kelahiran asli 3. fotokopi ijazah dari awal sampai akhir, ( termasuk ijazah yang akan di jadikan dasar pembetulan ) 4. fotokopi kartu keluarga 5. fotokopi KTP pelapor, / Orang tua 6. Fotokopi KTP 2 orang saksi dari Desa setempat. 7. Buku Nikah Orang tua ( Apabila letak kesalahan pada nama orang tua di akta ) apabila keduanya sudah sesuai silahkan melakukan pembetulan buku nikah terlebih dahulu dan kemudian bisa di lanjutkan proses pembetulan pada akta lahir. 8. Akta Kelahiran Saudara Kandung apabila ada ( jika pembetulan pada urutan anak ke- ) 9. Materai 10 ribu` 10. Surat Keabsahan dari Dispendukcapil Penerbit Akta Kelahiran ( Jika Akta Kelahiran di terbitkan di Dukcapil Luar Daerah / Luar Kota ) 11. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa ( Bagi Akta Kelahiran Bayi / Anak yang belum memiliki Ijazah, dengaCetak n ketentuan Nomor Register, Tgl keluar dan Tanda Tangan pada Surat Keterangan Kelahiran sama dengan berkas yg pertama kali masuk )