Perubahan nama dan elemen data di akta kelahiran persyaratan :
1. Ijazah sebagai dasar pembetulan ( dengan ketentuan ijazah di terbitkan lebih dahulu daripada akta kelahiran )
2. Akta kelahiran asli
3. fotokopi ijazah dari awal sampai akhir, ( termasuk ijazah yang akan di jadikan dasar pembetulan )
4. fotokopi kartu keluarga
5. fotokopi KTP pelapor, / Orang tua
6. Fotokopi KTP 2 orang saksi dari Desa setempat.
7. Buku Nikah Orang tua ( Apabila letak kesalahan pada nama orang tua di akta ) apabila keduanya sudah sesuai silahkan melakukan pembetulan buku nikah terlebih dahulu dan kemudian bisa di lanjutkan proses pembetulan pada akta lahir.
8. Akta Kelahiran Saudara Kandung apabila ada ( jika pembetulan pada urutan anak ke- )
9. Materai 10 ribu`
10. Surat Keabsahan dari Dispendukcapil Penerbit Akta Kelahiran ( Jika Akta Kelahiran di terbitkan di Dukcapil Luar Daerah / Luar Kota )
11. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa ( Bagi Akta Kelahiran Bayi / Anak yang belum memiliki Ijazah, dengaCetak n ketentuan Nomor Register, Tgl keluar dan Tanda Tangan pada Surat Keterangan Kelahiran sama dengan berkas yg pertama kali masuk )