NIK dan Nomor KK pastikan sudah sinkron aktif dan tidak ada masalah dalam sistem kependudukan
Jika NIK tetap bermasalah silahkan untuk melakukan :
1. Aktivasi IKD ( Identitas Kependudukan Digital ), aktivasi dapat di lakukan di Dispendukcapil Tulungagung, Mal Pelayanan Publik Kab. Tulungagung dan Dispendukcapil seluruh Indonesia
2. Lakukan Cetak Ulang Kartu Keluarga, Cetak ulang dapat di lakukan di Dispendukcapil Tulungagung, Mal Pelayanan Publik Kab. Tulungagung dan Balai Desa setempat yang ada di Tulungagung
Jika sudah di lakukan keduanya tetap terjadi masalah maka di pastikan bukan sistem kependudukan yang bermasalah namun sistem pemanfaatan NIK yang belum sinkron dengan sistem kependudukan