Bertempat di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu ( 15/10/2025 ) telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani, SH, MAP, dengan adanya mou ini, dispendukcapil berharap dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan didukung pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara. Kerjasama ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum, seperti gugatan dari masyarakat meskipun dalam pelaksanaan tugas dispendukcapil sudah sesuai peraturan. Melalui sinergi antara dispendukcapil dan kejaksaan, diharapkan risiko hukum dapat diminimalisir dan pelayanan publik dapat lebih prima. Kami juga berharap kerjasama ini meningkatkan koordinasi dan mendukung pelaksanaan tugas dispendukcapil secara lebih efektif dan profesional.

Adapun dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, SH, MH menyambut baik kerjasama dimaksud bahkan menghimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk tidak hanya berhenti pada kerjasama dimaksud, namun juga dikembangkan dengan kerjasama yang lain yang membawa kemanfaatan bagi masyarakat .
Semoga Kerjasama ini membawa kebaikan bagi kita semua. Aamiin. (ks)