Bertempat di Ruang rapat Kartini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, digelar Forum Konsutasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan pada hari Jum,at tanggal 12 September 2025. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk pemenuhan prinsip partisipatif dalam penyusunan Standar Pelayanan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenpan RB No 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Drs. Samrotul Fuad, dilanjutkan materi pembuka dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Ibu Nina Hartiani, SH,M.A.P dan kemudian diteruskan pemaparan materi dari Universitas Tulungagung, Bapak Dr. Anang Sugeng Cahyono S.A.P, S.H, M.Si.

Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk :
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik Agar pelayanan di Dispendukcapil menjadi lebih baik dan memenuhi keinginan/ekspektasi masyarakat.
- Mewujudkan parsisipasi publik; Memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran secara langsung dalam proses penyusunan standar pelayanan administrasi kependudukan
- Memastikan penyelarasan layanan; Menyelaraskan kemampuan Dispendukcapil sebagai penyelanggara layanan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi dan media massa untuk mendukung keterbukaan informasi
Dalam FKP kali ini selain membahas Standar Pelayanan juga membahas terkait hasil Survey Kepuasan Masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung. Secara umum peserta memberikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung atas inisiatifnya dalam menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik yang menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung mengedepankan transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.