*Selama pandemi covid 19, jam pelayanan 08.00 - 11.00
Jenis Pelayanan
- Dokumen Kependudukan
- Dokumen Pencatatan Sipil
Kartu Keluarga (KK)
- Persyaratan Umum
- Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
- Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
- Kartu Keluarga ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Persyaratan Administrasi
- Mengisi formulir P4B dari Desa/Kelurahan.
- KK Lama( apabila rusak atau ada perubahan) / bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang ).
- Foto copy surat nikah, akta cerai.
- Foto copy akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Keluarahan.
- Foto copy pendukung lainnya.
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Persyaratan Umum
- Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah / pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.
- Setiap penduduk hanya memiliki satu Kartu Tanda Penduduk.
- Kartu Tanda Penduduk berlaku seumur hidup, ketentuan tersebut hanya beraku bagi Warga Negara Indonesia.
- Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing diberikan keterangan WNA.
- Persyaratan Administrasi
- Foto copy KK.
- KTP Lama ( apabila rusak atau ada perubahan ) / bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang ).
- Sudah melakukan perekaman di Kecamatan masing-masing dengan dibuktikan adanya stempel telah melakukan perekaman di Kecamatan. ( apabila belum pernah punya KTP-el )
- Jangka waktu penyelesaian : maks 1 hari
Kartu Identitas Anak (KIA)
- Persyaratan penerbitan KIA baru
- KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
- Foto copy KK terbaru.
- pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
- Foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing.
- Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak
- Surat keterangan hilang dari Desa/KIA yang rusak.
- Foto copy KIA yang hilang.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
- Foto copy KK terbaru.
- Foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing.
Surat Keterangan Pindah Keluar
- Persyaratan
- Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy 5 lembar.
- Pengantar Pindah dari Desa / Kecamatan.
- Pas Foto 3 x 4 = 5 Lembar.
- Biodata Penduduk.
- Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Akta Kelahiran Pokok/Umum
- Persyaratan Umum
- Anak yang lahir tidak lebih dari 60 hari kerja;
- Lahir di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun luar Kabupaten Tulungagung (azas domisili);
- WNI, WNA;
- Orang tua harus penduduk Kabupaten Tulungagung.
- Persyaratan Administrasi
- Asli Surat Keterangan Persalinan / Kelahiran;
- Asli Tripiklat / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan;
- Foto copy Akta Nikah orang tua;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) orang tua, yang dicarikan Akta harus sudah masuk dalam
daftar Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy KTP orang tua dan 2 (dua) orang saksi (umur saksi paling sedikit 21 tahun);
- Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000,- dan foto copy KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan;
- Menunjukkan dokumen aslinya.
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Akta Kelahiran Terlambat (lebih dari 60 hari)
- Persyaratan Umum
- Anak yang lahir usia lebih dari 60 hari kerja sejak kelahirannya.
- Lahir di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun luar Kabupaten Tulungagung;
- WNI, WNA;
- Penduduk Kabupaten Tulungagung.
- Persyaratan Administrasi
- Asli Tripiklat / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan;
- Foto copy Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah orang tua;
- Foto copy Kartu Keluarga, yang dicarikan Akta harus sudah masuk dalam daftar Kartu
Keluarga (KK);
- Foto copy KTP orang tua dan 2 (dua) orang saksi, yang masih berlaku.
- Menunjukkan dokumen aslinya.
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Akta Kematian Pokok
- Persyaratan Umum
- Batas waktu pelaporan tidak lebih dari 30 hari
- Kematian berada di wilayah Kabupaten Tulungagung/diluar Kabupaten Tulungagung
- Penduduk Kabupaten Tulungagung
- Persyaratan Administrasi
- Surat Kematian dari Kelurahan/Desa
- Foto copy Akta kelahiran dan Akta Perkawinan yang bersangkutan
- Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk pelapor
- Foto copy KTP 2 orang saksi
- Surat Keterangan Ganti Nama (bila ada)
- STMD / Imigrasi (WNA)
- Surat kuasa diatas materai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan
- Menunjukkan dokumen aslinya.
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Akta Kematian Terlambat
- Persyaratan Umum
- Batas waktu pelaporan lebih dari 30 hari
- Kematian berada di wilayah Kabupaten Tulungagung/diluar Kabupaten Tulungagung
- Penduduk Kabupaten Tulungagung
- Persyaratan Administrasi
- Surat Kematian dari Kelurahan/Desa
- Foto copy Akta kelahiran dan Akta Perkawinan yang bersangkutan
- Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk pelapor
- Foto copy KTP 2 orang saksi
- Surat Keterangan Ganti Nama (bila ada)
- STMD / Imigrasi (WNA)
- Surat kuasa diatas materai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan
- Menunjukkan dokumen aslinya.
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Akta Perkawinan Non Muslim
- Persyaratan Umum
- Perkawinan yang dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah bagi mereka
yang pelaksanaan perkawinannya dilaksanakan secara agama Kristen, Katolik, Hindu,
Budha dan Konghucu.
- Bagi WNA, pencatatan Perkawinan tetap dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil.
- Persyaratan Administrasi
- Foto copy Surat Pemberkatan Perkawinan menurut agama
- Kutipan Akta Perceraian bagi yang pernah cerai hidup
- Foto copy Kutipan Akta Kematian Suami / Istri bagi duda/janda yang cerai mati
- Dokumen Imigrasi bagi WNA
- Izin rekomendasi Kedutaan / Perwakilan Negara yang bersangkutan bagi WNA
- Pengantar dari Desa / Kelurahan Model N1, N2, N3, N4
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mempelai, Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Orang Tua dan 2 orang saksi
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai
- Surat izin Komandan bagi anggota TNI / POLRI
- Surat Izin Orang tua / Penetapan Pengadilan bagi mempelai yang belum cukup usia
sesuai Undang-Undang
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (berdasi, berdampingan)
- Foto copy surat Baptis atau pengakuan umat
- Surat keterangan Ganti nama (jika punya)
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Surat keterangan belum pernah menikah / rekomendasi menikah dari Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan sipil (mempelai dari luar kota/kabupaten)
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Akta Perceraian Non Muslim
- Persyaratan Umum
- Perceraian yang dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah bagi
mereka yang perkawinannya dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pencatatan Perceraian dilaksanakan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.
- Persyaratan Administrasi
- Putusan Pengadilan tentang penetapan perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan (asli)
- Dokumen Imigrasi bagi WNA
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Akta Pengakuan Anak
- Persyaratan Umum
- Anak lahir diluar ikatan perkawinan sah yang mempunyai hubungan hukum dengan ibunya
/ keluarga ibunya.
- Ayah dan ibu secara biologis mengaku sebagai ayah dan ibunya, dengan membuat surat
pernyataan.
- Persyaratan Administrasi
- Surat pengantar dari RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa.
- Foto copy dan menunjukkan asli KK dan KTP orang tua / SKTT bagi WNA Penduduk Sementara.
- Foto copy dan asli KTP pelapor, bila dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai
sesuai aturan yang berlaku.
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah kandung dengan persetujuan ibu kandung
dari anak yang bersangkutan.
- Foto copy dan asli kutipan Akta Kelahiran orang tua.
- Foto copy dan asli kutipan Akta Kelahiran anak.
- Dokumen imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi WNA.
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian bagi WNA.
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Akta Pengesahan Anak
- Persyaratan Umum
- Anak lahir diluar ikatan perkawinan sah dan anak yang diakui.
- Ayah dan ibu secara biologis yang dapat mengesahkan anaknya.
- Kedua orangtuanya melaksanakan pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
- Bila pelaksanaannya dilaporkan setelah proses pencatatan perkawinan orang tua dimaksud
telah selesai, maka untuk pengesahan anak melalui Keputusan Pengadilan Negeri.
- Persyaratan Administrasi
- Surat Pengantar dari RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa.
- Foto copy dan menunjukkan asli KK dan KTP orang tua / SKTT bagi WNA Penduduk Sementara.
- Foto copy dan asli KTP pelapor, bila dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai
sesuai aturan yang berlaku.
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah kandung dengan persetujuan ibu kandung
dari anak yang bersangkutan.
- Foto copy dan asli kutipan Akta Kelahiran orang tua.
- Foto copy dan asli kutipan Akta Kelahiran anak.
- Dokumen imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi WNA.
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian bagi WNA.
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Pencatatan Pengangkatan Anak
- Persyaratan Umum
- Anak angkat adalah anak yang bukan anak kandungnya tetapi diperlakukan seperti anak kandung.
- Pengangkatan anak dikukuhkan dengan penetapan dari pengadilan negeri.
- Dalam akta pengangkatan anak, nama orang tua kandung dan nama orang tua angkat tercantum dalam akta tersebut.
- Persyaratan Administrasi
- Surat Pengantar dari RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa.
- Foto copy dan menunjukkan asli KK dan KTP orang tua / SKTT bagi WNA Penduduk Sementera.
- Foto copy dan asli KTP pelapor, bila dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai
sesuai aturan yang berlaku.
- Foto copy dan asli kutipan Akta Nikah / Perkawinan orang tua angkat.
- Foto copy dan asli kutipan Akta Kelahiran orang tua angkat, bagi orang tua angkat yang belum kawin, duda atau janda.
- Foto copy dan asli kutipan Akta Kelahiran Anak Angkat.
- Foto copy dan asli Surat Keputusan Pengadilan Negeri.
- Dokumen Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi WNA.
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian bagi WNA.
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Pencatatan Perubahan Nama
- Persyaratan
- Surat pengantar dari RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa.
- Surat Penetapan Perubahan Nama dari Pengadilan Negeri atau Pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
- Akta Kelahiran.
- Akta Perkawinan.
- Kartu Keluarga dan KTP bagi yang wajib KTP atau yang pernah kawin.
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Surat Keterangan Pencatatan Sipil
- Jenis Surat Keterangan Pencatatan Sipil
- Surat Keterangan belum terdaftar di Dispenduk dan Catatan Sipil bagi kelahiran yang sudah terlambat khususnya bagi WNA, untuk dimintakan Penetapan dari Pengadilan Negeri.
- Surat Keterangan belum pernah kawin sebagai persyaratan bekerja di luar negeri.
- Persyaratan
- Surat pengantar dari kelurahan dan diketahui oleh Camat, asli.
- Untuk persyaratan sidang di Pengadilan Negeri bagi kelahiran yang terlambat harus disertai persyaratan untuk pendaftaran kelahiran.
- Foto copy KTP dan KK.
- Foto copy Surat Ganti Nama bagi yang memiliki.
- Foto copy Pasport / SKLD / KITAP bagi WNA (legalisir).
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan.
- Jangka waktu penyelesaian : maks 3 hari
Mekanisme Pengaduan Masyarakat